Skip to main content

Kurikulum 2022 SMA tidak ada lagi penjurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Kurikulum 2022


Kurikulum 2022  SMA tidak ada lagi penjurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Berikut Penjelasan Kemendikbud yang di lansir dari kompas .com Terkait hal tersebut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo memberikan penjelasannya.  

Pihaknya menjelaskan  yang dimaksud mengenai Kurikulum 2022 tersebut adalah kurikulum prototipe. 

Sedangkan kurikulum resmi yang masih digunakan hingga saat ini adalah Kurikulum 2013. 

 “Kurikulum prototipe tidak disebut sebagai Kurikulum 2022 karena pada tahun 2022 sifatnya opsional,” jelas Anindito yang akrab disapa Nino saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021). 

Dalam kurikulum prototipe ini nantinya siswa SMA akan diperbolehkan meramu sendiri kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. “Alih-alih dikotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS dan Bahasa, siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya,” ujar dia. 

Nantinya kurikulum ini akan ditawarkan kepada semua sekolah, namun kurikulum prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat menggunakannya sebagai sebagai alat untuk transformasi pembelajaran.

Contoh penerapan Kurikulum Prototipe 

Contoh penerapan kurikulum prototipe, siswa yang ingin menjadi insinyur nantinya boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan, tanpa mengambil biologi. 

Siswa tersebut kemudian boleh mengkombinasikannya dengan mata pelajaran IPS, bahasa, dan kecakapan hidup yang sejalan dengan minat maupun rencana karirnya. 

Kurikulum prototipe menurutnya dirancang untuk memberi ruang lebih banyak, bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Selain itu, kurikulum prototipe menurutnya akan memberi kesempatan pada siswa untuk menekuni minatnya secara lebih fleksibel. 

Dalam kurikulum prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu. Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Seni Musik Pendidikan Jasamani, Olahraga dan Kesehatan Sejarah. 

Uji coba 2.500 sekolah Nino mengatakan, kurikulum prototipe ini sudah diuji cobakan pada sekitar 2.500-an sekolah pada tahun 2021. 

Pihaknya mengatakan, hasil evaluasi terhadap kurikulum prototipe ini sudah ada, namun belum diterbitkan. “Secara umum hasilnya bagus. Banyak sekolah yang terdorong untuk melakukan inovasi pembelajaran, termasuk sekolah-sekolah yang secara sarana prasarana sebenarnya terbatas,” ujar dia. 

Sebelumnya, Nino dalam unggahan Instagramnya 30 November 2021 menyampaikan bahwa kurikulum prototipe akan lebih berfokus pada materi esensial, dan tidak terlalu padat materi. Ia menyebut kurikulum ini penting agar guru punya waktu untuk pengembangan karakter dan kompetensi. “Jadi bukan hanya sekedar kejar tayang materi yang ada di buku teks saja,” ujar dia.


Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771 Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll) atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :) Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau