Skip to main content

Kurikulum 2022 SMA tidak ada lagi penjurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Kurikulum 2022


Kurikulum 2022  SMA tidak ada lagi penjurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Berikut Penjelasan Kemendikbud yang di lansir dari kompas .com Terkait hal tersebut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo memberikan penjelasannya.  

Pihaknya menjelaskan  yang dimaksud mengenai Kurikulum 2022 tersebut adalah kurikulum prototipe. 

Sedangkan kurikulum resmi yang masih digunakan hingga saat ini adalah Kurikulum 2013. 

 “Kurikulum prototipe tidak disebut sebagai Kurikulum 2022 karena pada tahun 2022 sifatnya opsional,” jelas Anindito yang akrab disapa Nino saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021). 

Dalam kurikulum prototipe ini nantinya siswa SMA akan diperbolehkan meramu sendiri kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya. “Alih-alih dikotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS dan Bahasa, siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya,” ujar dia. 

Nantinya kurikulum ini akan ditawarkan kepada semua sekolah, namun kurikulum prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat menggunakannya sebagai sebagai alat untuk transformasi pembelajaran.

Contoh penerapan Kurikulum Prototipe 

Contoh penerapan kurikulum prototipe, siswa yang ingin menjadi insinyur nantinya boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan, tanpa mengambil biologi. 

Siswa tersebut kemudian boleh mengkombinasikannya dengan mata pelajaran IPS, bahasa, dan kecakapan hidup yang sejalan dengan minat maupun rencana karirnya. 

Kurikulum prototipe menurutnya dirancang untuk memberi ruang lebih banyak, bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Selain itu, kurikulum prototipe menurutnya akan memberi kesempatan pada siswa untuk menekuni minatnya secara lebih fleksibel. 

Dalam kurikulum prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu. Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika Seni Musik Pendidikan Jasamani, Olahraga dan Kesehatan Sejarah. 

Uji coba 2.500 sekolah Nino mengatakan, kurikulum prototipe ini sudah diuji cobakan pada sekitar 2.500-an sekolah pada tahun 2021. 

Pihaknya mengatakan, hasil evaluasi terhadap kurikulum prototipe ini sudah ada, namun belum diterbitkan. “Secara umum hasilnya bagus. Banyak sekolah yang terdorong untuk melakukan inovasi pembelajaran, termasuk sekolah-sekolah yang secara sarana prasarana sebenarnya terbatas,” ujar dia. 

Sebelumnya, Nino dalam unggahan Instagramnya 30 November 2021 menyampaikan bahwa kurikulum prototipe akan lebih berfokus pada materi esensial, dan tidak terlalu padat materi. Ia menyebut kurikulum ini penting agar guru punya waktu untuk pengembangan karakter dan kompetensi. “Jadi bukan hanya sekedar kejar tayang materi yang ada di buku teks saja,” ujar dia.


Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel

Apa sih Kejar Paket C? Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya. Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...