Skip to main content

Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

 Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan kepada masyarakat dengan program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan). Program yang yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini akan berlanjut di tahun 2024.

Mengutip situs resmi Kemensos, program ini inisiasi dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Bansos PKH dicairkan 4 kali dalam setiap tahunnya.


Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Menurut Portal Informasi Indonesia, tahap 1 akan mulai pada bulan Februari.

Berikut cara cek Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan kepada masyarakat dengan program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan). Program yang yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini akan berlanjut di tahun 2024.

Mengutip situs resmi Kemensos, program ini inisiasi dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Bansos PKH dicairkan 4 kali dalam setiap tahunnya.

Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Menurut Portal Informasi Indonesia, tahap 1 akan mulai pada bulan Februari.

Berikut cara cek dan syarat penerima bansos PKH.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan sosial melalui laman yang disediakan Kemensos.

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Isi captcha yang muncul di bagian bawah

Tekan "Cari Data"


Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan

Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Maka, perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.


1. Pendaftaran secara online

Unduh aplikasi 'Cek Bansos', baik melalui Play Store maupun App Store

Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)

Masuk ke beranda aplikasi

Tekan menu "Daftar Usulan"

Pilih "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta

Pilih jenis bantuan PKH

Proses verifikasi


2. Pendaftaran secara offline

Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK

Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa


Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati


Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.


Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:


Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP

Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan

Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri

Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja

Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.



Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771 Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll) atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :) Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau