Skip to main content

Materi 2 Kemandirian Sekolah Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka

 ๐Ÿฅ‡ *PERTEMUAN KEDUA* ๐Ÿฅ‡


Diklat Nasional 32JP: Merancang Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Era Kurikulum Merdeka


*Materi 2:* Kemandirian Sekolah Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka

๐Ÿ“ŒOleh: *Masruhan Mufid, S.Pd, M.Kom.*

(Fasilitator Sekolah Penggerak, Influencer, dan Youtuber)


*Join Zoom Meeting*

https://us02web.zoom.us/j/81587345296?pwd=UzBXS2FZcVh5UmxRTlVuQTlqQXFoQT09


Meeting ID: 815 8734 5296

Passcode: 422206


✅ *LINK YOUTUBE*

Bagi Bapak/Ibu yang tidak bisa mengikuti via Zoom, silakan dapat mengikuti melalui streaming Youtube berikut:

https://youtube.com/live/5r-xlRDoFsY


‼️Nb: Presensi akan dibagikan melalui kolom chat Zoom dan live chat Youtube saat kegiatan berlangsung


Selamat Mengikuti Kegiatan

Salam, Belajar Era Digital

#BelajarAsyik

_Terima kasih Bapak/Ibu telah mengikuti Pertemuan Kedua Diklat 32 JP๐Ÿ‘‹๐Ÿป๐Ÿ‘‹๐Ÿป_


Silakan Bapak/Ibu dapat mengunduh File Materi Diklat melalui tautan berikut:

*1️⃣Materi Pertemuan Pertama:*

https://bit.ly/Materi-PertemuanPertama-Diklat32JP


*2️⃣Materi Pertemuan Kedua*

https://bit.ly/Materi-PertemuanKedua-Diklat32JP


Silakan Bapak/Ibu Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi di atas agar tidak tertinggal mengikuti pertemuan selanjutnya ๐Ÿ˜Š


Salam Hangat,

Diklat.co >< Belajar Era Digital









Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel

Apa sih Kejar Paket C? Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya. Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...