Skip to main content

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK 

Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.


Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah asar/madrasah ibtidaiyah;

e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;

h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.


 Berikut Langkah-Langkahnya

Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:


a) ketersediaan jumlah pendidik;


b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan


c) kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.


Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.


Adapun jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;


b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;


c. sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;


d. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;


e. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;


f. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan


g. Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.


Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan merupakan Satuan Pendidikan yang baru didirikan; Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran kelas rangkap; dan/atau Satuan Pendidikan yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.


Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut :...

Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

 ๐Ÿ“Œ *Info DPP ASTINA* *Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran* Jelajahi potensi tak terbatas pembelajaran dengan kecerdasan buatan dan temukan bagaimana teknologi dapat mengubah cara kita belajar! Registrasi https://bit.ly/RegistrasiVTR34 Informasi lengkap cek infografis! *Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional* ๐Ÿ“Œ *Info DPP ASTINA* _Vikomtara Reguler 34 DPP ASTINA "Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran" (nanti malam, 20.30 s.d. 21.45 WIB)_ 1. *Virtual background VTR 34* 2. *Link Zoom VikomTARA Reguler DPP ASTINA* Meeting ID: 922 2448 8942 Passcode: vikomtara Join Zoom Meeting https://zoom.us/j/92224488942?pwd=djlVYXg5NEZPMUMvTjgrUlo0OUdnQT09 3. *Live Youtube* https://youtube.com/live/OFQqEp0zj6U?feature=share _ASTINA Hebat Tutor Pendidikan Kesetaraan makin Bermartabat_ _Tutor Bangkit Memperkokoh Indonesia_ *Bidang Peningkatan Kompetensi*  *Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional*

Insecure? Berani Percaya Diri bangun Versi Terbaikmu

Halo Sobat IPK HIMPSI Banten๐Ÿ‘‹ IPK HIMPSI Wilayah Banten mempersembahkan *FREE* Webinar Series dengan dua sesi berikut: *Sesi 1, Insecure? Berani Percaya Diri : Bangun Versi Terbaikmu* Pembicara : Agung P.W. M.Psi., Psikolog Hari/Tgl : Sabtu, 17 Februari 2024 Pkl. 19.00 - 21.00 WIB *Sesi 2, Komunikasi Efektif antara: Orang tua & Anak di Era Digital* Pembicara : Pungki N.W., M.Psi., Psikolog Hari/Tgl : Sabtu, 24 Februari 2024 Pkl. 19.00 - 21.00 WIB Segera daftarkan diri Anda, sebelum kuota penuh di : bit.ly webinaripkhb9 Webinar series ini *GRATIS* dan terbuka untuk umum. Silakan di-share informasi ini sebanyak-banyaknya. Terima kasih. CP 1 : Nida - 0821-2333-6434 CP 2 : Sekretariat - 0851-7506-9050 Sampai bertemu di dua sesi webinar IPK HIMPSI Banten✨