Skip to main content

Dukungan Kemendikbudristek bagi Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Siaran Pers: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, ⁸dan Teknologi

Nomor: 97/sipers/A6/III/2024

*Dukungan Kemendikbudristek bagi Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka*

*Jakarta, 27 Maret 2024* - Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.




Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka dapat memperkuat peran serta dan gotong-royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. 


“Hal ini sebagai upaya untuk menjawab berbagai tantangan zaman dan isu terkini, seperti perubahan iklim, literasi finansial, literasi digital, literasi kesehatan, dan pentingnya sastra dalam memperdalam kemampuan literasi murid,” ucapnya di Jakarta, Rabu (27/3). 


Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan yang mengubah paradigma dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas. Kemendikbudristek menyadari ada berbagai tantangan di lapangan. Namun, Kemendikbudristek telah dan terus mengembangkan berbagai dukungan secara berkala guna mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.


Untuk membantu guru, Kemendikbudristek meluncurkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menyediakan berbagai perangkat ajar, mencakup buku teks, buku bacaan, contoh kurikulum sekolah, contoh modul, dan instrumen asesmen kelas yang terus diperbarui secara berkala. PMM juga mendukung sekolah membentuk komunitas belajar secara luring maupun daring, menghubungkan sekolah dengan narasumber praktik baik dari sekolah lain.


Program Guru Penggerak (PGP), Sekolah Penggerak (SP), dan SMK Pusat Keunggulan (PK) hadir untuk melatih guru dan kepala sekolah sehingga mereka dapat berperan sebagai narasumber praktik baik Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek juga melakukan berbagai pelatihan yang lebih spesifik, termasuk untuk guru informatika, guru bahasa Inggris, guru PJOK, guru PAUD, dan guru pendidikan inklusi. 


Kurikulum Merdeka memungkinkan transformasi pembelajaran, bukan hanya di daerah perkotaan dan di sekolah dengan fasilitas memadai, tapi di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal. Untuk mendukung hal ini, Kemendikbudristek meluncurkan Awan Penggerak guna memudahkan guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses perangkat ajar dan modul pelatihan di PMM secara offline (luar jaringan). 


Kemendikbudristek juga telah mendistribusikan lebih dari 15 juta eksemplar (716 judul) buku bacaan berjenjang yang menarik telah disusun dan dikirim ke lebih dari 5.900 PAUD dan lebih dari 14.500 SD di daerah tertinggal, disertai dengan pelatihan untuk mengelola buku dan menggunakannya dalam pembelajaran. Selain itu, PGP telah berjalan dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 9 dan menjangkau 502 kab/kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di daerah khusus/intensif/3T.


Untuk meringankan beban guru, dokumen yang wajib disusun hanya kurikulum operasional satuan pendidikan dan rencana pembelajaran (RPP). Mendikbudristek menjelaskan, “Kedua dokumen ini bisa dibuat secara sederhana. RPP bahkan boleh hanya satu halaman, sesuai Permendikbudristek No. 16/2022 tentang Standar Proses.  Tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks dalam implementasi Kurikulum Merdeka.”


Dalam menyusun dokumen pembelajaran, guru juga tidak harus mulai dari nol. Beragam contoh kurikulum sekolah, RPP, modul, dan asesmen telah tersedia di PMM dan bisa digunakan secara langsung atau diadaptasi oleh guru. Guru dapat mempelajari cara menyusun dokumen pembelajaran Kurikulum Merdeka di panduan pembelajaran dan asesmen di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.


“Modul pelatihan di PMM disediakan untuk membantu guru belajar sesuai kebutuhan. Tidak ada kewajiban menyelesaikan semua atau sebanyak mungkin modul pelatihan. Hal yang jauh lebih penting adalah guru menggunakan materi yang dipelajari untuk melakukan refleksi dan perbaikan praktik pembelajaran,” papar Mendikbudristek.


Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Implementasi Kurikulum Merdeka dilakukan secara nasional dan bertahap untuk memberikan kesempatan beradaptasi bagi satuan pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 serta khusus daerah 3T diberi waktu sampai dengan tahun ajaran 2027/2028.


Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip sebagai berikut. Pertama, pengembangan karakter yang menekankan pada kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional murid, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran, seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). 


Kedua, fleksibel. Pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi murid, karakteristik satuan pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat. Ketiga, fokus pada muatan esensial sehingga berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter murid. Dengan demikian, tenaga pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna. 


Satuan pendidikan dapat mempelajari dan mengakses informasi terkait implementasi Kurikulum Merdeka melalui PMM dan Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bagi satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, pendaftaran implementasi dapat dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2024 melalui PMM (guru.kemdikbud.go.id).


Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI        

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar

#KurikulumMerdeka

Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...

Cukup Kirim WhatsApp Bisa Ikut Kejar Paket A B C

PKBM MNC Cukup Kirim WhatsApp Bisa Ikut Kejar Paket A B C Pendidikan Kesetaraan dan Kursus Komputer dan musik PKBM Manunggal Nusantara Cyberschool pimpinan Ibu Nur Asiah S.E di bawah Yayasan Bina Edukasi Nusantara ini membuka pendaftaran untuk mengikuti program Kejar Paket A, B, dan C. Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta didik kejar paket C ONLINE  PKBM MNC  Cyberschool syaratnya sangat mudah. Pertama, mendaftarkan atau meregistrasikan diri melalui aplikasi pesan Cukup Kirim WhatsApp Bisa Ikut Kejar Paket A B C Setelah mendaftar, akan kami beritahu waktu mengikuti program Kejar Paket A, B, dan C ini Contact Person: