Skip to main content

Dukungan Kemendikbudristek bagi Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Siaran Pers: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, ⁸dan Teknologi

Nomor: 97/sipers/A6/III/2024

*Dukungan Kemendikbudristek bagi Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka*

*Jakarta, 27 Maret 2024* - Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.




Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka dapat memperkuat peran serta dan gotong-royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. 


“Hal ini sebagai upaya untuk menjawab berbagai tantangan zaman dan isu terkini, seperti perubahan iklim, literasi finansial, literasi digital, literasi kesehatan, dan pentingnya sastra dalam memperdalam kemampuan literasi murid,” ucapnya di Jakarta, Rabu (27/3). 


Kurikulum Merdeka merupakan kebijakan yang mengubah paradigma dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas. Kemendikbudristek menyadari ada berbagai tantangan di lapangan. Namun, Kemendikbudristek telah dan terus mengembangkan berbagai dukungan secara berkala guna mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.


Untuk membantu guru, Kemendikbudristek meluncurkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang menyediakan berbagai perangkat ajar, mencakup buku teks, buku bacaan, contoh kurikulum sekolah, contoh modul, dan instrumen asesmen kelas yang terus diperbarui secara berkala. PMM juga mendukung sekolah membentuk komunitas belajar secara luring maupun daring, menghubungkan sekolah dengan narasumber praktik baik dari sekolah lain.


Program Guru Penggerak (PGP), Sekolah Penggerak (SP), dan SMK Pusat Keunggulan (PK) hadir untuk melatih guru dan kepala sekolah sehingga mereka dapat berperan sebagai narasumber praktik baik Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek juga melakukan berbagai pelatihan yang lebih spesifik, termasuk untuk guru informatika, guru bahasa Inggris, guru PJOK, guru PAUD, dan guru pendidikan inklusi. 


Kurikulum Merdeka memungkinkan transformasi pembelajaran, bukan hanya di daerah perkotaan dan di sekolah dengan fasilitas memadai, tapi di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal. Untuk mendukung hal ini, Kemendikbudristek meluncurkan Awan Penggerak guna memudahkan guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses perangkat ajar dan modul pelatihan di PMM secara offline (luar jaringan). 


Kemendikbudristek juga telah mendistribusikan lebih dari 15 juta eksemplar (716 judul) buku bacaan berjenjang yang menarik telah disusun dan dikirim ke lebih dari 5.900 PAUD dan lebih dari 14.500 SD di daerah tertinggal, disertai dengan pelatihan untuk mengelola buku dan menggunakannya dalam pembelajaran. Selain itu, PGP telah berjalan dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 9 dan menjangkau 502 kab/kota di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 1.792 guru di daerah khusus/intensif/3T.


Untuk meringankan beban guru, dokumen yang wajib disusun hanya kurikulum operasional satuan pendidikan dan rencana pembelajaran (RPP). Mendikbudristek menjelaskan, “Kedua dokumen ini bisa dibuat secara sederhana. RPP bahkan boleh hanya satu halaman, sesuai Permendikbudristek No. 16/2022 tentang Standar Proses.  Tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks dalam implementasi Kurikulum Merdeka.”


Dalam menyusun dokumen pembelajaran, guru juga tidak harus mulai dari nol. Beragam contoh kurikulum sekolah, RPP, modul, dan asesmen telah tersedia di PMM dan bisa digunakan secara langsung atau diadaptasi oleh guru. Guru dapat mempelajari cara menyusun dokumen pembelajaran Kurikulum Merdeka di panduan pembelajaran dan asesmen di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.


“Modul pelatihan di PMM disediakan untuk membantu guru belajar sesuai kebutuhan. Tidak ada kewajiban menyelesaikan semua atau sebanyak mungkin modul pelatihan. Hal yang jauh lebih penting adalah guru menggunakan materi yang dipelajari untuk melakukan refleksi dan perbaikan praktik pembelajaran,” papar Mendikbudristek.


Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Implementasi Kurikulum Merdeka dilakukan secara nasional dan bertahap untuk memberikan kesempatan beradaptasi bagi satuan pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 serta khusus daerah 3T diberi waktu sampai dengan tahun ajaran 2027/2028.


Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip sebagai berikut. Pertama, pengembangan karakter yang menekankan pada kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional murid, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran, seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). 


Kedua, fleksibel. Pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi murid, karakteristik satuan pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat. Ketiga, fokus pada muatan esensial sehingga berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter murid. Dengan demikian, tenaga pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna. 


Satuan pendidikan dapat mempelajari dan mengakses informasi terkait implementasi Kurikulum Merdeka melalui PMM dan Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Bagi satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, pendaftaran implementasi dapat dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2024 melalui PMM (guru.kemdikbud.go.id).


Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI

Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri

Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri

Youtube: KEMENDIKBUD RI        

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar

#KurikulumMerdeka

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771 Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll) atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :) Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau