Skip to main content

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll)

atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :)

Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan

Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau perusahaan yg belum ada kegiatan atau belum berjalan

Semoga bermanfaat

Cara laporan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-Form DJP:

  1. Masuk aplikasi e-Form DJP. Isi profil wajib pajak badan.
  2. Lalu buka e-Form PDF. Buka database wajib pajak, isi NPWP Badan.
  3. Pada menu “Profil Wajib Pajak”, isi hingga halaman kedua, lalu klik “Simpan”.
  4. Kemudian login pada akun DJP Online Anda, isi username  dan password anda
  5. Berikutnya klik “Program” dan buat “SPT Baru”, lalu pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, apakah status normal atau pembetulan ke-0, kemudian klik “Buat”.
  6. Lanjutkan dengan membuat SPT Tahunan dengan klik “Program”, pilih “Buka SPT yang Ada”, lalu pilih “Tahun Pajak” dengan klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” dan klik “OK”.
  7. Kemudian “Isi Laporan Keuangan” dengan mengisi setiap lampiran yang ada.
  8. Lalu pada bagian SPT Induk, pada lampiran pertama isi “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”.
  9. Unggah dokumen pendukung pada aplikasi e-Form. Kemudian lakukan pelunasan terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN apabila mengalami status SPT Kurang Bayar.
  10. Terakhir cantumkan kode verifikasi yang telah dikirim oleh DJP melalui email terdaftar Anda. Setelah itu klik “Submit”.


Belajar dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.


#laporpajak 

#efiling

#SPTtahunanBadan


cara lapor spt tahunan Badan online, cara lapor spt tahunan 1771, cara lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan 2022, cara lapor spt tahunan Badan 2023, cara lapor spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha, lapor spt tahunan Badan online, lapor spt tahunan 1771, lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan nihil, lapor spt tahunan Badan 2024, lapor spt tahunan Badan 2023, lapor spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha, tutorial lapor spt tahunan Badan online, tutorial lapor spt tahunan 1771, tutorial lapor spt tahunan Badan nihil, tutorial lapor spt tahunan badan nihil, tutorial lapor spt tahunan badan 2024, tutorial lapor spt tahunan badan 2023 tutorial lapor spt tahunan badan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha,, laporan spt tahunan badan online, laporan spt tahunan 1771, laporan spt tahunan Badan nihil, cara laporan spt tahunan badan nihil, laporan spt tahunan badan 2024, laporan spt tahunan badan 2023, laporan spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha.


Belajar dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib