Skip to main content

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll)

atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :)

Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan

Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau perusahaan yg belum ada kegiatan atau belum berjalan

Semoga bermanfaat

Cara laporan SPT Tahunan Badan secara online melalui e-Form DJP:

  1. Masuk aplikasi e-Form DJP. Isi profil wajib pajak badan.
  2. Lalu buka e-Form PDF. Buka database wajib pajak, isi NPWP Badan.
  3. Pada menu “Profil Wajib Pajak”, isi hingga halaman kedua, lalu klik “Simpan”.
  4. Kemudian login pada akun DJP Online Anda, isi username  dan password anda
  5. Berikutnya klik “Program” dan buat “SPT Baru”, lalu pilih “Tahun Pajak” dan “Status”, apakah status normal atau pembetulan ke-0, kemudian klik “Buat”.
  6. Lanjutkan dengan membuat SPT Tahunan dengan klik “Program”, pilih “Buka SPT yang Ada”, lalu pilih “Tahun Pajak” dengan klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” dan klik “OK”.
  7. Kemudian “Isi Laporan Keuangan” dengan mengisi setiap lampiran yang ada.
  8. Lalu pada bagian SPT Induk, pada lampiran pertama isi “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”.
  9. Unggah dokumen pendukung pada aplikasi e-Form. Kemudian lakukan pelunasan terlebih dahulu dengan mengisi kode NTPN apabila mengalami status SPT Kurang Bayar.
  10. Terakhir cantumkan kode verifikasi yang telah dikirim oleh DJP melalui email terdaftar Anda. Setelah itu klik “Submit”.


Belajar dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.


#laporpajak 

#efiling

#SPTtahunanBadan


cara lapor spt tahunan Badan online, cara lapor spt tahunan 1771, cara lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan 2022, cara lapor spt tahunan Badan 2023, cara lapor spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha, lapor spt tahunan Badan online, lapor spt tahunan 1771, lapor spt tahunan Badan nihil, cara lapor spt tahunan Badan nihil, lapor spt tahunan Badan 2024, lapor spt tahunan Badan 2023, lapor spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha, tutorial lapor spt tahunan Badan online, tutorial lapor spt tahunan 1771, tutorial lapor spt tahunan Badan nihil, tutorial lapor spt tahunan badan nihil, tutorial lapor spt tahunan badan 2024, tutorial lapor spt tahunan badan 2023 tutorial lapor spt tahunan badan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha,, laporan spt tahunan badan online, laporan spt tahunan 1771, laporan spt tahunan Badan nihil, cara laporan spt tahunan badan nihil, laporan spt tahunan badan 2024, laporan spt tahunan badan 2023, laporan spt tahunan organisasi nirlaba, cara lapor spt tahunan badan belum ada usaha.


Belajar dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.

Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel

Apa sih Kejar Paket C? Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya. Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...