Skip to main content

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel


Apa sih Kejar Paket C?
Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya.


Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili ki ijazah, baik itu ijazah SD, SMP atau SMA, mari bergabung bersama kami untuk masa depan yang lebih cerah. Pendaftaran Pendidikan & Ujian Kesetaraan Paket C  di kota Tangerang Selatan Banten.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Cendikia Nusantara Digital (CND) adalah salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yg ada di Kota Tangerang Selatan Banten.
Visi PKBM Cendikia Nusantara adalah:

Membangun masyarakat Cerdas, Modern yang menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Religius sehingga terbentuk manusia seutuhnya (insan kamil) yang berahlak mulia

Misi PKBM Cendikia Nusantara  adalah:
Senantiasa belajar, mandiri untuk pengembangan diri
Mendidik masyarakat yang cerdas
Membangun masyarakat modern
Menyiapkan mutu lulusan yang unggul dan berahlak mulia
Membangun kewirausahaan

Tujuan PKBM Cendikia Nusantara :
Menuju masyarakat Indonesia cerdik-cendikia berakhlakul karimah, sehat jasmani-rohani, dengan mengadakan program pendidikan nonformal dan pengembangan program pelatihan kecakapan hidup.



UNTUK INFO PENDAFTARAN:
Hubungi kami:
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat -
PKBM Cendikia Nusantara 
ALAMAT: Perumahan Sinar Pamulang Permai Blok B7 No 5 Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan Banten - 15417
  • Jon Sonny Mamondol : 081284323993
  • Ir Rhino Pranapati WA: 08380909456

email: cendikianusantara99@gmail.com
website: https://pkbmcendikianusantara.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...