Skip to main content

Penguatan Tutor Paket A,B dan C



LAPORAN KEGIATAN PKBM WONG SING GESIT TANGSEL

Rabu, 01 Maret 2023

Bimtek  & Rapat para tutor paket A, B dan C Tangsel

Agenda      : Penguatan tutor paket A,B dan C

Tempat.     : Aula blandongan gedung utama balaikota Tangerang Selatan

Waktu        : 08.00 WIB - selesai

PESERTA: 

Hadir  Aulia Ikri Azhara, Elfatma Nurrosita (PKBM Wong Sing Gesit)

Dan para tutor paket ABC Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  se Kota Tangerang Selatan Banten

narasumber :

1. bpk Muslim Nur

2. ibu Dr. Isniyati Sulistiani

3. bpk Awang Insandaru dari pkbm azka

HASIL RAPAT:

1. eksistensi pendidikan masyarakat

2. implementasi pembelajaran dan penilaian berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi ( hots ) dalam ekonomi bloom

yang dapat di simpulkan bahwa :

- memberdayakan keberadaan tutor untuk meningkatkan eksistensi pendidikan masyarakat membutuhkan serangkaian proses yang melibatkan semua unsur

- kolaborasi lintas satuan pendidikan perlu di fasilitasi oleh pemda agar terjadi proses sinergi yang aktif

- pelibatan elemen masyarakat sebagai sumber daya sosial perlu di gagas dan di fasilitasi  oleh pemda 

- komponen literasi numerisasi yaitu : konten, proses kognitif, dan konteks

- dimensi kognitif berupa : mengingat, mengerti, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan

- sedangkan dimensi pengetahuan berupa : faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif

Terima kasih

Tangsel, 01 Maret 2023

Yang membuat laporan

Aulia Ikri Azhara

Pkbm Wong Sing Gesit

LAMPIRAN:

Surat Undangan:



Materi bimbingan teknis:


foto dokumentasi:












Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771 Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll) atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :) Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau