Skip to main content

CARA DAFTAR UTBK-SNBT 2023



Jakarta - Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) sekarang berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023. Meski namanya telah diubah, jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) secara nasional itu masih menggunakan ujian tulis berbasis komputer (UTBK).

Merujuk Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN, peserta SNBT 2023 tidak akan diberikan tes kemampuan akademik (TKA) yang menguji soal-soal dari mata pelajaran jurusan.

Ketentuan Pilih Prodi SBMPTN 2023/SNBT 2023

SBMPTN 2023 atau SNBT 2023 membebaskan siswa memilih program studi (prodi) tanpa dibatasi asal jurusannya saat SMA. Pada UTBK 2023, para siswa boleh memilih dua prodi di satu PTN atau masing-masing satu prodi di dua PTN (Merdeka Bertanggung Jawab).

Meski tidak ada TKA, UTBK SNBT 2023 fokus pada tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta penalaran matematika. Seleksi bisa berdasarkan hasil tes UTBK maupun ada tambahan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh para PTN.

Perlu diketahui, PTN dapat menambahkan syarat mengenai portofolio untuk prodi seni dan olahraga. Kendati demikian, pihak kampus tetap wajib mengajukan penambahan syarat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Syarat SBMPTN 2023/SNBT 2023

1. Mempunyai akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB

2. Warga Negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 harus mempunyai surat keterangan siswa SMA/MA/SMK kelas 12 atau peserta didik paket C tahun 2023 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.

4. Surat keterangan siswa kelas 12 juga dilengkapi dengan:

Foto terbaru (berwarnaa)

Stempel sekolah

Tanda tangan kepala sekolah


5. Peserta didik lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan paket C tahun 2021 dan 2022 harus mempunyai ijazah dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023. Sementara, siswa lulusan SMA/sederajat dari luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan.


Cara daftar UTBK-SNBT 2023


 Ada 6 tahapan pendaftaran UTBK-SNBT 2023, yakni: 


Registrasi Akun SNBT Wajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. 

 Login Menggunakan akun SNPMB di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

 Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low visio.

Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK.

Membayar biaya UTBK SBMPTN 2023 atau SNBT 2023. biaya UTBK sebesar Rp 200 ribu. Biaya itu tidak bisa dikembalikan dengan alasan apapun. 

Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT Login ke laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk unduh Kartu Peserta UTBK.

 Pada tahun 2023, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2023 diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. 


Cara pendaftaran serta syarat UTBK SBMPTN atau SNBT 2023, yang rangkaiannya dibuka bulan Februari 2023.


Jadwal UTBK SBMPTN atau SNBT 2023  dimulai dari Februari untuk pembuatan akun SNPMB. Berikut jadwalnya:

Pembuatan Akun SNPMB: 16 Februari – 3 Maret 2023 

Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022 - 14 April 2023

Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret - 14 April 2023 

Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 08 - 14 Mei 2023 

Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22 - 28 Mei 2023 

Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023

 Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023 Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.

Sumber: dari kompas. Com dan detik. Com

Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel

Apa sih Kejar Paket C? Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya. Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...