Acuan Penentuan Kelulusan Pendidikan Kesetaraan (Tidak Ada UPK)
Video ini menjelaskan secara tuntas tentang acuan penentuan kelulusan pada pendidikan kesetaraan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, dan Panduan Pembelajaran Asesmen K13, dan Panduan Pembelajaran Asesmen Kurikulum Merdeka. Silahkan simak secara lengkap agar dapat memahami secara utuh. Untuk mendapatkan regulasi, panduan, dan bahan silahkan unduh tautan berikut ini https://s.id/IKM220716
Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut :...
Comments
Post a Comment