Skip to main content

Mega Syariah Blog Competition 2023

 

Ikuti Mega Syariah Blog Competition 2023 dan Raih Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah!

Assalamualaikum Insan BMS!

Dalam rangka mengenalkan bank syariah sekaligus memberikan pengalaman kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan layanannya, PT Bank Mega Syariah mengajak para blogger di seluruh Indonesia untuk mengikuti blog competition 2023.


Ajang menulis ini memperebutkan total hadiah puluhan juta rupiah.


Yuk, simak ketentuan lomba berikut ini:


Seputar Mega Syariah Blog Competition

Mega Syariah Blog Competition adalah lomba menulis artikel berbahasa Indonesia berskala nasional. Dalam kompetisi ini, peserta dapat menulis artikel blog yang bersifat edukasi dan informasi seputar produk dan layanan Bank Mega Syariah dengan tema yang dapat dipilih oleh masing-masing peserta.


Pelaksanaan kompetisi ini terbuka bagi seluruh blogger yang memiliki blog pribadi (dot com, net, id, wordpress, dan lain sebagainya).



Tema Lomba

Peserta dapat memilih tema lomba ini lebih dari 1 tema tanpa batasan jumlah penulisan.


Lagi Kepepet, Lupa Bawa Dompet. Pakai M-Syariah

Gak Banyak Aksi, yang Penting Solusi: Nabung Online di M-Syariah

Gajian Jangan Lupa Zakat Online Pakai M-Syariah

Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Syariah

Haji Mudah Selagi Muda. Buka Tabungan Haji Sekarang Juga


Dewan Juri

Penulisan akan dinilai oleh:


Bapak Sigit Suryawan, Digital Business Group Head Bank Mega Syariah.

Paulus Yoga, Managing Editor Brand News Room CNBC Indonesia.

Angga Aliya Zakhrir Rahman Firdaus, Managing Editor DetikFinance.


Timeline Mega Syariah Blog Competition 2023

Publikasi Lomba: 24 Februari 2023

Periode Pendaftaran: 24 Februari - 24 April 2023

Tahap Penjurian: 26 April - 10 Mei 2023

Pengumuman Pemenang: 15 Mei 2023

Pendistribusian Hadiah: Maksimal 30 Hari dari Pengumuman Pemenang


Hadiah Pemenang Mega Syariah Blog Competition 2023

Terdapat hadiah untuk 5 pemenang utama, 10 pemenang dengan penulisan pada domain terbanyak, dan 100 penulis pertama dengan total hadiah puluhan juta rupiah dengan rincian sebagai berikut:


Pemenang 1 mendapatkan uang tunai Rp5.000.000

Pemenang 2 mendapatkan uang tunai Rp4.000.000

Pemenang 3 mendapatkan uang tunai Rp3.000.000

Pemenang 4 mendapatkan uang tunai Rp2.000.000

Pemenang 5 mendapatkan uang tunai Rp1.000.000

Hadiah tambahan masing-masing Rp400.000 untuk 10 blogger yang paling banyak menulis pada alamat domain yang berbeda.

100 peserta pertama yang mendaftarkan tulisan, serta memenuhi syarat, ketentuan, dan mekanisme lomba, mendapatkan saldo M-Syariah* senilai Rp100.000

*Peserta diwajibkan membuka rekening Tabungan Berkah Digital di aplikasi M-Syariah karena hadiah akan ditransfer ke rekening tersebut. Terdapat saldo minimum sebesar Rp10.000 pada Tabungan Berkah Digital di M-Syariah.



Syarat dan Ketentuan Umum

Berikut ini syarat dan ketentuan umum Mega Syariah Blog Competition 


Seluruh peserta dapat mengikuti kompetisi blog tanpa dipungut biaya (gratis).

Peserta kompetisi merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki KTP.

Bank Mega Syariah dapat menggunakan seluruh tulisan peserta sesuai dengan kebutuhan internal Bank Mega Syariah di berbagai media komunikasi milik Bank Mega Syariah, dengan tetap mencantumkan sumber penulis artikel tersebut.

Apabila terjadi kecurangan, maka pihak Bank Mega Syariah berhak menganulir pemenang atau mendiskualifikasi peserta yang bersangkutan.

Panitia berhak mendiskualifikasi setiap peserta yang tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dan/atau yang terindikasi melakukan kecurangan. Dengan berpartisipasi dalam kompetisi blog ini, maka setiap peserta menyatakan sudah membaca, memahami, dan menyetujui keseluruhan aturan serta syarat dan ketentuan dari kompetisi ini. Hasil keputusan panitia terhadap pemenang adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bank Mega Syariah.

Bank Mega Syariah berhak menambah, mengurangi, atau menghapus syarat dan ketentuan yang berlaku seiring dengan perjalanan kontes (dalam hal dipandang perlu) tanpa pemberitahuan sebelumnya.



Mekanisme Lomba

Para peserta yang tidak memenuhi ketentuan di bawah ini tidak dapat lolos untuk tahap penilaian juri:


Tulis artikel sesuai dengan tema yang kamu pilih. Blogger dapat memilih lebih dari 1 tema tanpa batasan jumlah penulisan.

Artikel ditulis dengan memuat 500 - 4.000 kata dengan judul artikel yang unik, kreatif, menarik, dan tidak sama dengan judul artikel peserta lainnya.

Tulisan harus original dan artikel baru yang belum pernah dipublikasikan di media apapun sebelumnya atau belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.

Tulisan tidak bersifat menghina/menjatuhkan, tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), pornografi, fitnah, hoax, politik, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma dan peraturan perundangan Indonesia.

Info selengkapnya:  https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/berita/pengumuman/mega-syariah-blog-competition-2023



Comments

Popular posts from this blog

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah?

Apakah Lulusan Paket C bisa melanjutkan Kuliah? jawaban nya adalah bisa !!! Bagi kalangan yang mengerti tentang sistem pendidikan di Indonesia, tidak ada beda antara Paket C dengan SMA dari sisi legalitas lulusannya. Adapun mengenai kualitas tentu saja berbeda untuk masing-masing pelajar. Boleh jadi, lulusan SMA lebih unggul dari Paket C  dengan sebaba salah satunya, siswa umum lebih banyak belajar ketimbang paket C. Namun hal sebaliknya bisa terjadi, di mana lulusan Paket C lebih unggul dengan sebab misalnya, warga belajar (siswa) paket C lebih banyak belajar mandiri dan tekun belajar ketimbang siswa sekolah formal. Dengan adanya peluang masuk kampus-kampus yang cukup bergengsi tersebut, hal ini merupakan tantangan yang besar sekaligus peluang yang  terbuka cukup luas. Memberikan kepercayaan kepada para pengelola Kejar Paket C Biasanya untuk calon mahasiswa dari SMA Internasional atau jika sekolah tidak memberikan ijazah nasional dengan ketentuan sebagai berikut : Lulusan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA dan SMK

Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun anda wajib tahu beberapa syarat baru ini, jika anak anda ingin bersekolah atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Berikut ini syara5 baru masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019: Syarat Masuk TK Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B. Syarat Masuk SD (Kelas 1) Berusia 7 tahun sampai 12 tahun Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Sekolah wajib

Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771

 Tutorial Lapor Pajak Badan 2024 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Badan Online Eform PDF 1771 Laporan SPT Badan merupakan kewajiban yg harus dilakukan, oleh semua badan yg memiliki NPWP aktif tanpa terkecuali, termasuk organisasi NIRLABA (yayasan, dkm, PAUD, DTA, dll) atau perusahaan yg belum punya kegiatan atau tidak punya laba dan menggunakan tarif umum, dimana laporan SPT Tahunan adalah melaporkan 1 tahun pajak sebelumnya., yang memiliki batas waktu pelaporan untuk spt tahunan Badan Januari sd April setiap tahunnya, dengan rincian Tahun Pajak 2023, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2024, Tahun Pajak 2022, dilaporkan pada Januari sd April tahun 2023, Tahun Pajak 2021 dilaporkan pada Januari sd April 2022, jika terlambat melakukan laporan spt tahunan akan ada denda lapor SPT, so jangan sampai terlambat ya dulur :) Denda nya lumayan lho, jika telat atau tidak lapor denda nya 1 juta rupiah, sayang banget kan Berikut tutorial pengisian spt tahunan pph badan untuk organisasi nirlaba atau