Skip to main content

Mega Syariah Blog Competition 2023

 

Ikuti Mega Syariah Blog Competition 2023 dan Raih Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah!

Assalamualaikum Insan BMS!

Dalam rangka mengenalkan bank syariah sekaligus memberikan pengalaman kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan layanannya, PT Bank Mega Syariah mengajak para blogger di seluruh Indonesia untuk mengikuti blog competition 2023.


Ajang menulis ini memperebutkan total hadiah puluhan juta rupiah.


Yuk, simak ketentuan lomba berikut ini:


Seputar Mega Syariah Blog Competition

Mega Syariah Blog Competition adalah lomba menulis artikel berbahasa Indonesia berskala nasional. Dalam kompetisi ini, peserta dapat menulis artikel blog yang bersifat edukasi dan informasi seputar produk dan layanan Bank Mega Syariah dengan tema yang dapat dipilih oleh masing-masing peserta.


Pelaksanaan kompetisi ini terbuka bagi seluruh blogger yang memiliki blog pribadi (dot com, net, id, wordpress, dan lain sebagainya).



Tema Lomba

Peserta dapat memilih tema lomba ini lebih dari 1 tema tanpa batasan jumlah penulisan.


Lagi Kepepet, Lupa Bawa Dompet. Pakai M-Syariah

Gak Banyak Aksi, yang Penting Solusi: Nabung Online di M-Syariah

Gajian Jangan Lupa Zakat Online Pakai M-Syariah

Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Syariah

Haji Mudah Selagi Muda. Buka Tabungan Haji Sekarang Juga


Dewan Juri

Penulisan akan dinilai oleh:


Bapak Sigit Suryawan, Digital Business Group Head Bank Mega Syariah.

Paulus Yoga, Managing Editor Brand News Room CNBC Indonesia.

Angga Aliya Zakhrir Rahman Firdaus, Managing Editor DetikFinance.


Timeline Mega Syariah Blog Competition 2023

Publikasi Lomba: 24 Februari 2023

Periode Pendaftaran: 24 Februari - 24 April 2023

Tahap Penjurian: 26 April - 10 Mei 2023

Pengumuman Pemenang: 15 Mei 2023

Pendistribusian Hadiah: Maksimal 30 Hari dari Pengumuman Pemenang


Hadiah Pemenang Mega Syariah Blog Competition 2023

Terdapat hadiah untuk 5 pemenang utama, 10 pemenang dengan penulisan pada domain terbanyak, dan 100 penulis pertama dengan total hadiah puluhan juta rupiah dengan rincian sebagai berikut:


Pemenang 1 mendapatkan uang tunai Rp5.000.000

Pemenang 2 mendapatkan uang tunai Rp4.000.000

Pemenang 3 mendapatkan uang tunai Rp3.000.000

Pemenang 4 mendapatkan uang tunai Rp2.000.000

Pemenang 5 mendapatkan uang tunai Rp1.000.000

Hadiah tambahan masing-masing Rp400.000 untuk 10 blogger yang paling banyak menulis pada alamat domain yang berbeda.

100 peserta pertama yang mendaftarkan tulisan, serta memenuhi syarat, ketentuan, dan mekanisme lomba, mendapatkan saldo M-Syariah* senilai Rp100.000

*Peserta diwajibkan membuka rekening Tabungan Berkah Digital di aplikasi M-Syariah karena hadiah akan ditransfer ke rekening tersebut. Terdapat saldo minimum sebesar Rp10.000 pada Tabungan Berkah Digital di M-Syariah.



Syarat dan Ketentuan Umum

Berikut ini syarat dan ketentuan umum Mega Syariah Blog Competition 


Seluruh peserta dapat mengikuti kompetisi blog tanpa dipungut biaya (gratis).

Peserta kompetisi merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki KTP.

Bank Mega Syariah dapat menggunakan seluruh tulisan peserta sesuai dengan kebutuhan internal Bank Mega Syariah di berbagai media komunikasi milik Bank Mega Syariah, dengan tetap mencantumkan sumber penulis artikel tersebut.

Apabila terjadi kecurangan, maka pihak Bank Mega Syariah berhak menganulir pemenang atau mendiskualifikasi peserta yang bersangkutan.

Panitia berhak mendiskualifikasi setiap peserta yang tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dan/atau yang terindikasi melakukan kecurangan. Dengan berpartisipasi dalam kompetisi blog ini, maka setiap peserta menyatakan sudah membaca, memahami, dan menyetujui keseluruhan aturan serta syarat dan ketentuan dari kompetisi ini. Hasil keputusan panitia terhadap pemenang adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bank Mega Syariah.

Bank Mega Syariah berhak menambah, mengurangi, atau menghapus syarat dan ketentuan yang berlaku seiring dengan perjalanan kontes (dalam hal dipandang perlu) tanpa pemberitahuan sebelumnya.



Mekanisme Lomba

Para peserta yang tidak memenuhi ketentuan di bawah ini tidak dapat lolos untuk tahap penilaian juri:


Tulis artikel sesuai dengan tema yang kamu pilih. Blogger dapat memilih lebih dari 1 tema tanpa batasan jumlah penulisan.

Artikel ditulis dengan memuat 500 - 4.000 kata dengan judul artikel yang unik, kreatif, menarik, dan tidak sama dengan judul artikel peserta lainnya.

Tulisan harus original dan artikel baru yang belum pernah dipublikasikan di media apapun sebelumnya atau belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis.

Tulisan tidak bersifat menghina/menjatuhkan, tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), pornografi, fitnah, hoax, politik, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma dan peraturan perundangan Indonesia.

Info selengkapnya:  https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/berita/pengumuman/mega-syariah-blog-competition-2023



Comments

Popular posts from this blog

PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer

  PKBM Wong Sing Gesit: Sekolah Kejar Paket Pendidikan Kesetaraan dengan Fokus pada Keterampilan Wirausaha dan Komputer PKBM Wong Sing Gesit merupakan salah satu Alternatif Pilihan Terbaik untuk pendidikan kesetaraan dengan program kejar paket A, setara dengan SD, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan SMA. Sekolah ini tidak hanya memberikan pendidikan formal, tetapi juga melengkapi siswa dengan keterampilan wirausaha, keterampilan komputer, dan keterampilan menjahit. Di PKBM Wong Sing Gesit, siswa tidak hanya belajar untuk mendapatkan ijazah setara, tetapi juga dibekali dengan keterampilan yang dapat membantu mereka meraih kesuksesan di dunia kerja. Keterampilan wirausaha diajarkan untuk mempersiapkan siswa menjadi pengusaha mandiri yang mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, keterampilan komputer sangat penting dalam era digital saat ini, di mana hampir semua pekerjaan membutuhkan kemampuan dalam penggunaan teknologi. Selain itu, keterampilan menjahit juga di...

Apa sih Kejar Paket C dan dimana Daftar Sekolah Paket C di Tangsel

Apa sih Kejar Paket C? Kelompok Belajar atau  Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Paket C  Kota Tangerang Selatan ini adalah jalur alternatif dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk siswa/i yang putus sekolah atau siapa saja yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal karena keterbatasan ekonomi, waktu, kesempatan ataupun hal lainnya. Jika kamu sedang mencari informasi tentang Pendaftaran Paket C, Pendidikan kesetaraan prog paket A setara SD Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA IPA/ IPS  di  Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2019. Kamu sudah berada di tempat yang tepat, bagi kamu siswa putus sekolah di sekitar  Tangerang Selatan yang bingung ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan namun tidak memili...

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK dan PKBM

Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel dan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK  Peraturan Baru Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Terkait Ketentuan Jumlah Peserta Didik Perrombel Dan Ketentuan Jumlah Maksimal Rombel TK SD SMP SMA SMK, disebutkan dalam Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Adapun Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak: a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usi...